Merancang Ekonomi Digital 2020-2024

Era Industri 4.0 telah mengangkat sektor-sektor ekonomi yang melingkupinya untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya yaitu sektor ekonomi digital. Ditengah kecemasan banyak ahli ekonomi mengenai laju perekonomian Indonesia yang tak kunjung keluar dari angka 5.

Ditambah lagi adanya anggapan akan terjadinya siklus ekonomi 10 tahunan seperti yang terjadi pada tahun 1999 dan 2008. Angin segar datang dari sektor ekonomi digital yang digadang-gadang dapat mendongkrak perekonomian nasional.

Pasar ekonomi digital yang besar di Indonesia harus dimanfaatkan betul bagi pelaku ekonomi digital. Dari data APJII, dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sebanyak 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet pada tahun 2018.

Pemerintah harus bersiap dalam menghadapi persaingan ekonomi digital tahun 2020. Regulasi mengenai ekonomi digital seperti perizinan e-commerce dan start up harus segera dibuat. Hal inilah yang mendorong untuk memunculkan ratusan start up baru dan kenyamanan dalam bertransaksi di e-commerce.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk melakukan perluasan broadband atau layanan internet hingga ke daerah-daerah pelosok. Internetlah yang menjadi sarana penting dalam ekonomi digital. Semakin baik layanan internet, maka semakin bergelora ekonomi digital Indonesia.

Disamping itu, hal yang paling mendasar dalam memainkan ekonomi digital adalah kesiapan SDM yang memadai. Pemerintah saat ini telah berupaya untuk mengintegrasikan sekolah dengan internet. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat sudah melek digital sejak di bangku sekolah.

Menggelorakan ekonomi digital agar menjadi tuan di rumah sendiri adalah tanggung jawab besar kita bersama. Sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, khususnya kaum pemuda yang akan menjadi penggerak ekonomi digital, harus terus dijaga. Kalua bukan kita, siapa lagi?

Penulis: Miftakhul Falah 
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang 
Lebih baru Lebih lama