Poligami dan Kesetaraan Gender

Gambar: www.selasar.com



Tidak pas rasanya jika kehidupan manusia di bumi ini hanya terdiri dari seorang laki-laki saja atau sebaliknya perempuan semua. Hal ini tentu ada maksud tersendiri mengapa Sang Khalik  menciptakan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ?. fenomena tersebut menunjukan bahwa terdapat kebesaran dan kekuasaan sang khalik dalam menciptakan segala sesuatu termasuk manusia dengan tujuan agar manusia dapat mengambil hikmah penciptaan tersebut. Hikmah yang paling tepenting dari penciptaan laki-laki dan perempuan, agar manusia memperoleh keturunan untuk melanjutkan kehidupan di muka bumi ini melalui sebuah jenjang pernikahan.
Pernikahan merupakan upaya menyatukan antara dua insan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membina rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Dalam Islam pernikahan sudah diatur dalam Alquran dan hadis.  Sehingga, diharapkan diantara suami dan istri nanti dapa menjalankan hak dan kewajibannya dalam menjalani bahtera kehidupan berdua yang nantinya akan dijalani bersama.
Pasalnya, saat ini yang menjadi permasalahan yang sedang hangat terjadi mengenai isu poligami yang sempat kontroversial. Poligami merupakan menikahi istri lebih dari satu. Poligami ini sempat ditentang karena dianggap merendahkan derajat seorang wanita. Hal ini yang sedang hangat terjadi penolakan poligami yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang mengaskan partainya menolak poligami di Indonesia. Hal yang sama disuarakan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamary Amany, menegaskan bahwa dari segi sosial berdasarkan hasil riset sjumlah lembaga, mayoritas poligami menimbulkan ketidakadilan pada wanita dan anak-anak. Dan yang menjadi permasalahan mengenai ungkapan  dari Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i mengatakan, bahwa poligami sendiri bukan termasuk ajaran Islam. 
Sebenarnya, permasalahan poligami sudah dipermasalahkan sejak zaman Kartini. Saat itu kartini terpaksa menjadi Istri ke empat dari suaminya yang bernama Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat seorang Bupati Rembang. Namun yang menjadi garis besar benarkah poligami ini tidak sesuai  dengan ajaran Islam. Kmeudian apakah Islam menentang adanya poligami ?. Perlu adanya pemahaman yang komperhensif agar tidak salah dalam mengambil makna terkait isu poligami yang sempat mencuat di media massa. Tentunya dibutuhkan sebuah pengkajian yang lebih mendalam mengenai makna yang sebenarnya dari poligami. 
Dalam Islam, poligami merupakan hal yang sudah diatur mengenai ketentuannya dan persyaratannya. Hal ini jelas termaktub dalam Alquran surah An-Nisa ayat 3 yang artinya “Maka nikahilah wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka nikahilah seorang saja”. Dari ayat tersebut jelas bahwa poligami termasuk ke dalam ajaran Islam. Namun yang menjadi sebuah problematika poligami sering kali dikatakan sebagai cara untuk membuat ketidakadilan  pada pihak wanita yang seringkali dirugikan dalam hal ini, perlu adanya sebuah  pendalaman mengenai hakikat dari poligami sendiri. 


Kesetaraan Gender
Pada hakikatnya kedudukan antara laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama dalam kaca mata agama Islam. Tidak ada perbedaan diantara keduanya, namun diantara keduanya memiliki sesuatu kelebihan yang tidak dimiliki baik pada laki-laki ataupun sebaliknya pada perempuan. Poligami seringkali diartikan sebagai jalan untuk mendiskriminasikan kedudukan perempuan, padahal tidak semua asumsi tersebut benar kenyataannya. 
Dalam agama Islam seorang laki-laki diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan ketentuan maksimal mempunyai empat istri, namun yang perlu digaris bawahi adalah seoarang laki-laki tersebut harus mampu berbuat adil kepada para istrinya, baik memberikan nafkah secara lahir maupun batin. Jika suami tidak bisa melakukan hal tersebut maka haram hukumnya untuk menikahi wanita lain. Dari ketentuan tersebut bahwa pada hakikatnya tidak semua suami bisa melakukan poligami selama ia tidak mampu berlaku adil, jadi jelas bahwa Islam pada hakikatnya tujuan poligami bukan untuk mendiskriminasikan kedudukan perempuan.
Islam membolehkan poligami karena Islam adaah agama yang memberikan solusi dalam segala problematika kehidupan, terkadang dalam sebuah pernikahan seorang istri tidak bisa melahirkan, sedangkan kehadiran anak merupakan hal yang ditunggu seorang suami, dan terkadang istri menderita penyakit, sementara suami tidak bisa menceraikan, maka solusi permasalahan tersebut adalah melakukan poligami. Jadi jelas bahwa poligami tidak selamanya negatif, namun pada hakikatnya dengan poligami dapat mengangkat derajat kedudukan perempuan untuk dihormati, namun tentunya harus berlandaskan syariat Islam. 
Penulis: Ahmad Romadhon Abdillah
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Walisongo dan Menteri Pendidikan Pondok Pesantren Bina Insani 

Lebih baru Lebih lama